Korupsi Dana Ma’had, Mantan Rektor UINSU Diganjar 6 Tahun, 2 Lainnya 54 Bulan Serta Setahun

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Periode 2016-2020 Prof Dr Saidurrahman, Senin (22/1/2024), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Periode 2016-2020 Prof Dr Saidurrahman, Senin (22/1/2024), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 6 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Nurmiati juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsifair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Hakim Ketua Sulhanuddin didampingi anggota majelis As’ad Rahum Lubis dan Ibnu Kholik dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Saidurrahman diyakini telah ternukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.200.000, terkait penggunaan uang Program Ma’had Al-Jami’ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa/mahasiswi baru TA 2020 / 2021.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menghambat kemajuan pendidikan di UINSU, mengakibatkan kerugian keuangan negara di masa Pandemi Covid-19.

“Sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” urai hakim anggota Ibnu Kholik.

Terdakwa lainnya, Sangkot Azhar Rambe (berkas terpisah) selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU juga diyakini terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Uang Pengganti

Terdakwa diganjar 4,5 tahun (54 bulan) penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Prof Dr Saidurrahman. Hanya saja, Sangkot Azhar Rambe tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati keuangan negara.

Sebaliknya, terdakwa mantan orang pertama di Universitas Islam Negeri di Sumut tersebut dikenalan UP sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebukan setelahboerkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Pertimbangan hukum majelis, urai Ibnu Kholik, terdakwa Prof Dr Saidurrahman yang menerbitkan Surat Edaran tentang Program Ma’had (pemondokan) bagi mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Ajaran 2020 / 2021 serta Surat Keputusan pengutipan kepada per mahasiswa baru sebesar Rp3,6 juta per semester.

“Terdakwa Saidurrahman juga yang memerintahkan Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara Evy Novianti Siregar (berkas terpisah) agar kutipan dana Program Ma’had tersebut disetorkan ke rekening penampungam Pusbangnis di BRI Unit Aksara Medan. Termasuk melakukan pemindahbukuan, bukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebagaimana pendapat ahli, seharusnya dana Ma’had mahasiswa baru tersebut dikelola Badan Layanan Umum (BLU) UINSU dan dimasukkan ke rekening KPPN,” urai hakim anggota.

Selain itu, Pemko Medan lewat Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 antara lain disebutkan perlunya koordinasi lintas sektoral dalam percepatan penanganan Covid-19. Namun hal itu tidak dilakukan.

Atas perintah terdakwa sebagai rektor kepada Sangkot Azhar Rambe, dana Ma’had sebesar Rp450 juta disetorkan ke PT Indovickers Furnitama untuk pembelian meubiler. Dan Rp500 juta lainnya diserahkan Sangkot Azhar Rambe kepada Nurlaila, seolah-olah ada pembayaran untuk pembangunam gapura asrama / pemondokan mahasiswa baru di kawasan Tuntutungan.

Beda Pasal

Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar selaku Bendahara Pusbangnis, majelis hakim menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU. Evy diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana dakwaan subsidair.

Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa tidak berdaya menolak suruhan mantan rektor maupun Kepala Pusbangnis Sangkot Azhar Rambe untuk menandatangani spesimen pencairan uang Ma’had mahasiswa baru di BRI Unit Aksara Medan.

JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba pada persidangan beberapa pekan lalu menuntut Prof Dr Saidurrahman agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta dikenakan UP Rp956.200.000 subsidair 6,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan Bendahara Evy Novianti Siregar masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP. Baik JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment